KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMILIHAN KETUA RW. 021 PERIODE 2017 – 2020
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG
BAB I
UMUM
Pasal :
11. Pemilihan
Ketua RW.021 Periode 20…. – 20…. (selanjutnya disebut Pemilihan Ketua RW)
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW, dengan dibantu oleh 2 orang
perwakilan dari masing-masing RT pada saat pelaksanaan pemberian suara.
22. Pemilihan
Ketua RW dilaksanakan pada tanggal …………………………………., dengan sebelumnya dilakukan
tahap-tahap persiapan, pengajuan calon ketua RW dan pengesahan pemilih.
33. Panitia
Pemilihan RW terdiri atas 12 (sepuluh) orang yang diusulkan oleh masing-masing
RT dan ketua RW serta diangkat oleh Ketua RW 021 periode berjalan.
44. 2
(dua) orang perwakilan RT pada saat pelaksanaan pemberian suara, adalah
bertugas sebagai saksi.
55. Pemilihan
Ketua RW dilangsung secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
BAB II
PENCALONAN KETUA RW
Pasal :
11. Ketua
RW. 021 dicalonkan dan diusulkan oleh masing-masing RT yang berada dibawah
lingkungan RW.021 perumahan Permata Tangerang.
22. Setiap
RT masing-masing mencalonkan 1 (satu) orang calon RW, yang berasal dari warga
yang berdomisili dan tercatat sebagai warga pada RT yang bersangkutan.
33 Calon
Ketua RW diusulkan secara tertulis oleh masing-masing RT melalui Ketua
RT-nya kepada Panitia Pemilihan RW.021 sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
44 Apabila
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada calon yang diusulkan
atau RT tidak mengusulkan calon Ketua RW, maka secara otomatis Ketua RT dari RT
yang bersangkutan (RT yang tidak mengusulkan calon) dianggap sebagai calon
Ketua RW.
55. Kecuali
dari calon sebagaimana dimaksud pada pasal 3 tersebut di atas, setiap calon
Ketua RW menyampaikan surat pernyataan kesediaanya pada formulir yang telah
ditentukan, dengan melampirkan pas photo (berwarna) ukuran 4 x 6 cm serta visi
misinya kepada Panitia Pemilihan RW.021 melalui ketua RT nya.
66. Panitia
Pemilihan Ketua RW.021 akan mengesahkan calon Ketua RW.
77. Panitia
Pemilihan Ketua RW.021 akan mensosialisasikan calon-calon Ketua RW beserta visi
dan misi masing-masing calon kepada seluruh warga RW.021 perumahan permata
tangerang melalui media yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
BAB III
PEMILIH & HAK SUARA
Pasal :
1.
Pemilih adalah setiap keluarga; suami dan
isteri; yang berdomisili dan atau bertempat tinggal di lingkungan RW.021
perumahan permata tangerang.
2.
Setiap keluarga; suami dan isteri;
memiliki 2 (dua) hak suara yang tidak dapat diwakilkan.
3.
Daftar Pemilih ditentukan berdasarkan data yang
tercatat pada masing-masing RT di lingkungan tempat tinggal dan atau domisili
Pemilih .
4.
Data Daftar Pemilih diserahkan oleh
masing-masing RT kepada Panitia Pemilihan Ketua RW.021, dalam kurun waktu yang
ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
5.
Berdasarkan data Daftar Pemilih yang diperoleh
dari masing-masing RT, Panitia Pemilihan Ketua RW.021 mensyahkan Daftar Pemilih
dan menentukan jumlah Pemilih dan atau jumlah suara Pemilih.
6.
Panitia Pemilihan Ketua RW. 021 akan
mensosialisasikan daftar Pemilih yang telah disyahkan dan jumlah suara Pemilih
kepada seluruh RT dilingkungan RW.021
7.
Pemanggilan pemilih untuk memberikan suaranya,
dilakukan dengan surat pemberitahuan tertulis dari Panitia Pemilihan Ketua RW.
8.
Kertas suara akan diberikan oleh Panitia
Pemilihan RW pada saat hari pelaksanaan pemberian suara di TPS pada RT masing-masing
pemilih, atau dengan cara lain yang akan ditentukan oleh Ketua Panitia
Pemilihan Ketua RW.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pasal :
1.
Pemberian suara Pemilihan Ketua RW dilaksanakan
pada tanggal ………………………………, dimulai dari jam 09.00 WIB dan berakhir pada jam
12.00 WIB, pada TPS-TPS yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW
di masing-masing RT.
2.
Pemberian suara tidak dapat diwakilkan.
3.
Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan
dan keputusan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW, pemberian suara dapat
dilaksanakan diluar tempat (TPS) dan waktu (jam) yang telah ditentukan tersebut
di atas.
4.
Pemilih memberikan suaranya secara langsung
dengan cara mencoblos pada tanda gambar calon yang dipilihnya pada kertas/surat
suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW.
5.
Satu kertas/surat suara berlaku untuk satu
suara.
6.
Kertas/surat suara tidak syah atau dianggap
abstain apabila :
a.
Robek / rusak.
b.
Pemilih mencoblos lebih dari satu calon.
c.
Pemilih tidak mencoblos kertas suaranya.
BAB
V
PENGHITUNGAN
SUARA HASIL PEMILIHAN
Pasal :
1.
Perhitungan suara dilakukan pada tempat dan
waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW.
2.
Perhitungan suara dilakukan oleh Panitia
Pemilihan RW secara langsung, terbuka dan transparan.
3.
Kertas/surat suara hasil pemilihan Ketua RW
dikumpul dari setiap TPS oleh Panitia Pemilihan Ketua RW pada tempat
perhitungan suara.
4.
Ketua RW. 021 periode 20…… – 20…… terpilih
adalah calon Ketua RW yang memperoleh suara terbanyak.
5.
Apabila dalam perhitungan suara didapat dua atau
tiga calon ketua RW memperoleh suara terbanyak sama besarnya, maka terhadap
calon ketua RW tersebut akan dipilih ulang oleh masing-masing ketua RT di
tambah Ketua RW periode berjalan.
6.
Setiap Ketua RT dan Ketua RW periode
berjalan masing-masing memiliki satu hak suara.
7.
Pemberian suara oleh masing-masing Ketua RT dan
Ketua RW dilakukan secara tertutup pada kertas/surat suara yang telah
disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW, secara langsung dengan cara
mencoblos pada tanda gambar calon ketua RW (yang dipilih ulang), di tempat
perhitungan suara, sesaat setelah perhitungan suara putaran pertama selesai
dilakukan.
BAB VI
TAMBAHAN
Pasal :
1.
Untuk ketertiban dan independensi pelaksanaan
pemilihan ketua RW, Panitia Pemilihan Ketua RW tidak mempunyai hak untuk
dicalonkan atau dipilih sebagai Ketua RW. 021, namun hanya mempunyai hak
(suara) untuk memilih.
2.
Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW tidak dapat
diganggu gugat.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan
tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan
Ketua RW.
DITETAPKAN DALAM RAPAT PANITIA PEMILIHAN
RW. 021
PADA TANGGAL : ….. ………………………
20…….