Senin, 13 Februari 2017

KETENTUAN/ TATA CARA PEMILIHAN RW 021 GELAM JAYA

KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMILIHAN KETUA RW. 021 PERIODE 2017 – 2020
PERUMAHAN PERMATA TANGERANG

BAB  I

UMUM

Pasal :

11. Pemilihan Ketua RW.021 Periode 20…. – 20….  (selanjutnya disebut Pemilihan Ketua RW) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW, dengan dibantu oleh 2 orang perwakilan dari masing-masing RT pada saat pelaksanaan pemberian suara.

22. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan pada tanggal …………………………………., dengan sebelumnya dilakukan tahap-tahap persiapan, pengajuan calon ketua RW dan pengesahan pemilih.

33. Panitia Pemilihan RW terdiri atas 12 (sepuluh) orang yang diusulkan oleh masing-masing RT dan ketua RW serta  diangkat oleh Ketua RW 021 periode berjalan.

44. 2 (dua) orang perwakilan RT pada saat pelaksanaan pemberian suara, adalah bertugas sebagai saksi.

55.   Pemilihan Ketua RW dilangsung secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

BAB II

PENCALONAN KETUA RW

Pasal :

11. Ketua RW. 021 dicalonkan dan diusulkan oleh masing-masing RT yang berada dibawah lingkungan  RW.021 perumahan Permata Tangerang.

22. Setiap RT masing-masing mencalonkan 1 (satu) orang calon RW, yang berasal dari warga yang berdomisili dan tercatat sebagai warga pada RT yang bersangkutan.

33   Calon Ketua RW diusulkan secara tertulis  oleh masing-masing RT melalui Ketua RT-nya  kepada Panitia Pemilihan RW.021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

44   Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada calon yang diusulkan atau RT tidak mengusulkan calon Ketua RW, maka secara otomatis Ketua RT dari RT yang bersangkutan (RT yang tidak mengusulkan calon) dianggap sebagai calon Ketua RW.

55. Kecuali dari calon sebagaimana dimaksud pada pasal 3 tersebut di atas, setiap calon Ketua RW menyampaikan surat pernyataan kesediaanya pada formulir yang telah ditentukan, dengan melampirkan pas photo (berwarna) ukuran 4 x 6 cm serta visi misinya kepada Panitia Pemilihan RW.021 melalui ketua RT nya.

66.   Panitia Pemilihan Ketua RW.021 akan mengesahkan calon Ketua RW.
77.   Panitia Pemilihan Ketua RW.021 akan mensosialisasikan calon-calon Ketua RW beserta visi dan misi masing-masing calon kepada seluruh warga RW.021 perumahan permata tangerang melalui media yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan. 

BAB III

PEMILIH & HAK SUARA

Pasal :

1.       Pemilih adalah setiap keluarga; suami dan isteri; yang berdomisili dan atau bertempat tinggal di lingkungan RW.021 perumahan permata tangerang.
2.       Setiap keluarga; suami dan isteri;  memiliki 2 (dua) hak suara yang tidak dapat diwakilkan.
3.       Daftar Pemilih ditentukan berdasarkan data yang tercatat pada masing-masing RT di lingkungan tempat tinggal dan atau domisili Pemilih .
4.       Data Daftar Pemilih diserahkan oleh masing-masing RT kepada Panitia Pemilihan Ketua RW.021, dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
5.       Berdasarkan data Daftar Pemilih yang diperoleh dari masing-masing RT, Panitia Pemilihan Ketua RW.021 mensyahkan Daftar Pemilih dan menentukan jumlah Pemilih dan atau jumlah suara Pemilih.
6.       Panitia Pemilihan Ketua RW. 021 akan mensosialisasikan daftar Pemilih yang telah disyahkan dan jumlah suara Pemilih kepada seluruh RT dilingkungan RW.021
7.       Pemanggilan pemilih untuk memberikan suaranya, dilakukan dengan surat pemberitahuan tertulis dari Panitia Pemilihan Ketua RW.
8.       Kertas suara akan diberikan oleh Panitia Pemilihan RW pada saat hari pelaksanaan pemberian suara di TPS pada RT masing-masing pemilih, atau dengan cara lain yang akan ditentukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW.     

BAB IV

PELAKSANAAN PEMILIHAN

Pasal :

1.       Pemberian suara Pemilihan Ketua RW dilaksanakan pada tanggal ………………………………, dimulai dari jam 09.00 WIB dan berakhir pada jam 12.00 WIB, pada TPS-TPS yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW di masing-masing RT.
2.       Pemberian suara tidak dapat diwakilkan.
3.       Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan dan keputusan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW, pemberian suara dapat dilaksanakan diluar tempat (TPS) dan waktu (jam) yang telah ditentukan tersebut di atas.
4.       Pemilih memberikan suaranya secara langsung dengan cara mencoblos pada tanda gambar calon yang dipilihnya pada kertas/surat suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW.
5.       Satu kertas/surat suara berlaku untuk satu suara.
6.       Kertas/surat suara tidak syah atau dianggap abstain apabila :
a.       Robek / rusak.
b.      Pemilih mencoblos lebih dari satu calon.
c.       Pemilih tidak mencoblos kertas suaranya.
   


BAB V

PENGHITUNGAN SUARA HASIL PEMILIHAN

Pasal :

1.       Perhitungan suara dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW.
2.       Perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan RW secara langsung, terbuka dan transparan.
3.       Kertas/surat suara hasil pemilihan Ketua RW dikumpul dari setiap TPS oleh Panitia Pemilihan Ketua RW pada tempat perhitungan suara.
4.       Ketua RW. 021 periode 20…… – 20…… terpilih adalah calon Ketua RW yang memperoleh suara terbanyak.
5.       Apabila dalam perhitungan suara didapat dua atau tiga calon ketua RW memperoleh suara terbanyak sama besarnya, maka terhadap calon ketua RW tersebut akan dipilih ulang oleh masing-masing ketua RT di tambah Ketua RW periode berjalan.
6.       Setiap Ketua RT  dan Ketua RW periode berjalan masing-masing memiliki satu hak suara.
7.       Pemberian suara oleh masing-masing Ketua RT dan Ketua RW dilakukan secara tertutup pada kertas/surat suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW, secara langsung dengan cara mencoblos pada tanda gambar calon ketua RW (yang dipilih ulang), di tempat perhitungan suara, sesaat setelah perhitungan suara putaran pertama selesai dilakukan.

BAB VI

TAMBAHAN

Pasal :

1.       Untuk ketertiban dan independensi pelaksanaan pemilihan ketua RW, Panitia Pemilihan Ketua RW tidak mempunyai hak untuk dicalonkan atau dipilih sebagai Ketua RW. 021, namun hanya mempunyai hak (suara) untuk memilih.
2.       Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW tidak dapat diganggu gugat.
3.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW.

DITETAPKAN DALAM RAPAT PANITIA PEMILIHAN RW. 021


PADA TANGGAL  : …..   ………………………  20…….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar